Cari Blog Ini

Senin, 05 November 2012

MATERI UTS SAYA ;)

 B. TUJUAN UMUM

1. tujuan-tujuan bimbingan karir di sekolah menengah sebagai berikut:
a.       Siswa  mengembangkan kesadaran akan perlunya implementasi yang lebih khusus dari tujuan-tujuan karir.
b.      Siswa mengembangkan rencana-rencana yang lebih khusus guna mengimplementasikan tujuan-tujuan karir.
c.       Siswa melaksanakan rencana untuk memenuhi syarat memasuki pekerjaan dengan mengambil mata pelajaran di sekolah tingkat lanjutan, dengan latihan jabatan atau latihan di perguruan tinggi atau pendidikan latihan pasca SEKOLAH dalam kualifikasi tertentu untuk suatu pekerjaan secara khusus.

Masalah
Sering terjadi para siswa mengalami masalah. Konflik, dan ketegangan dalam menghadapi program pilihan tersebut karena kurang jelasnya informasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Masalah-masalah yang timbul karena akibat dari salah memilih pilihan berdampak pada beberapa aspek. Beberapa masalah yang timbul, yaitu:
      Belajar menjadi kurang optimal, sehingga hasil yang diperoleh tidak seperti yang diharapkan.
      Minat belajar menjadi turun.
      Motivasi menjadi memudar.


E. STAKE HOLDER

Ø  Peranan Kepala Sekolah/Wakil
Kepala Sekolah adalah orang yang menentukan segala gerak dan kemajuan serta pelaksanaan bimbingan di sekolah, termasuk bimbingan karir.
Peran utama Kepala Sekolah :
  • Sebagai penanggung jawab umum pelaksanaan pendidikan.
  • Sebagai penanggung jawab kerjasama dengan instansi lain.
  • Sebagai pendukung dan penanggung jawab keberhasilan siswa dan staf sekolah.
  • Sebagai pemilik kebijaksanaan dan kewibawaan
  • Menetapkan konselor kepala, dengan memilih salah seorang dari staf konselor yang memenuhi syarat kualifikasi berdasarkan senioritas, pengalaman, kepribadian, dan kinerjanya.
  • Menyusun program bimbingan, khususnya bimbingan karier, dengan menggalakkan konselor kepala berperan aktif untuk membantunya.
  • Menyediakan fasilitas fisik,  dana, waktu khusus, sarana lain dan prasarananya untuk terlaksananya program bimbingan. khususnya bimbingan karier.
  • Menyediakan peralatan, bahan, dan sistem perekaman data pribadi untuk pelaksanaan bimbingan karier dengan memberikan bahan bacaan, sumber dan dukungan untuk pengembangan sistem informasi serta perekaman data pribadi kumulatif.
  • Mengusahakan secara terus- menerus pengembangan staf. staf bimbingan khususnya, untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dengan mendorong untuk mengikuti pendidikan-pelatihan  lanjut- lokakarya atau penelitian.
  • Mengusakan terjalinnya kerjasama dan koordinasi intra staf bimbingan dan antar staf sekolah.
  • Mengadakan pembagian tugas dan merumuskan pemberian tugas untuk setiap anggota staf dalam pelaksanaan tugas bimbingan karier.
  • Memimpin dalam pelaksanaan penilaian keefektifan program bimbingan karier dan memanfaatkan hasil penilaian.
Jika konselor telah memahami arti dan manfaat bimbingan karir, maka semua kegiatan bimbingan karir sejak perencanaan, pelaksanaan, dan follow-up akan dapat berjalan lancar ; juga yang berkaitan dengan (1) penjurusan/penempatan, (2) PMDK, (3) kelanjutan studi, (4) memilih kerja, (5) kerjasama dengan instansi, (6) kerjasama dengan orangtua murid dan lain-lain.
Tersedianya fasilitas, sarana dan prasarana, penetapan personalia bimbingan karir berada di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah/Wakil. Oleh karena itu pemegang kunci keberhasilan tidaknya pelaksanaan bimbingan karir berada di tangan Kepala Sekolah/Wakil.

C. Partisipasi antar personalia
Personalia yang dibutuhkan dalam bimbingan karir antara lain konselor sekolah dengan kepala sekolah/wakil, wali kelas, guru kelas, pustakawan sekolah dan staf ahli atau narasumber yang relevan dengan bimbingan karir. Semua personalia harus bermusyawarah dahulu untuk memperjelas pembagian tugas masing-masing, menumbuhkan saling percaya mempercayai, saling memberikan saran dan kontrol atas suatu pendapat demi kemajuan sekolah dan masa depan peserta didik.

Ø  Tugas guru kelas dalam pelaksanaan layanan bimbingan karier :
  • Melalui pelajaran yang dibinanya menyebarkan informasi karier kepada siswa di kelas dengan mengaitkan pada pelajaran/tugas
  • Memperkenalkan pada siswa tentang dunia kerja melalui kegiatan wisata belajar.
  • Melalui pelajaran yang dibinanya membantu siswa menemukan bakat dan kemampuan kariernya dengan menunjukkan nilai hasil belajar.
  • Membantu mengembangkan sikap positif terhadap program bimbingan karier dan terhadap pekerjaan melalui pelajaran yang dibinanya.
  • Menyampaikan pada konselor data dan informasi mengenai siswa yang mempunyai arti bimbingan karier.
  • Meminta kerjasama dari konselor dalam perancangan dan pelaksanaan program pengajaran dan kegiatan yang mempunyai bimbingan karier.
  • Membantu konselor dalam pelaksanaan program bimbingan karier dengan ikut duduk dalam pertemuan kasus siswa.
Ø  Komite sekolah

Adalah Badan mandiri yang mewadai peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
5. Ikut merencanakan, memikirkan dan mengatasi masalah
6. yang dapat menghambat kelancaran pendidikan sekolah
7. Bekerjasama dengan guru memantau perkembangan belajar
siswa
8. Bekerjasama dengan sekolah berkenaan dengan kegiatan-
kegiatan sekolah
9. Memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Komite
Sekolah kepada Kepala Sekolah
Ø  Orang tua
Konselor perlu melakukan kerjasama dengan para orang tua peserta didik. Kerjasama ini penting agar proses bimbingan terhadap peserta didik tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga oleh orang tua di rumah. Melalui kerjasama ini memungkinkan terjadinya saling memberikan informasi, pengertian, dan tukar pikiran antar konselor dan orang tua dalam upaya mengembangkan potensi peserta didik atau memecahkan masalah yang mungkin dihadapi peserta didik. Untuk melakukan kerjasama dengan orang tua ini, dapat dilakukan beberapa upaya, seperti: (1) kepala Sekolah/Madrasah atau komite Sekolah/Madrasah mengundang para orang tua untuk datang ke Sekolah/Madrasah (minimal satu semester satu kali), yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan pembagian rapor, (2) Sekolah/Madrasah memberikan informasi kepada orang tua (melalui surat) tentang kemajuan belajar atau masalah peserta didik, dan (3) orang tua diminta untuk melaporkan keadaan anaknya di rumah ke Sekolah/Madrasah, terutama menyangkut kegiatan belajar dan perilaku sehariharinya.




F.  Bidang Pelayanan  Konseling

·         Bimbingan Pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
·         Bimbingan Sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas
·         Bimbingan Belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri
·         Bimbingan Karier, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karier.

G. Jenis Layanan BK Karir
Layanan yang bisa diberikan oleh konselor kepada siswa agar bisa memilih jurusan yang sesuai misalnya dengan memberikan layanan orientasi, layanan informasi, bimbingan kelompok, konseling individu maupun kelompok, aplikasi instrumentasi, himpunan data yang berbingkai pada komponen pelayanan dasar, pelayanan responsive, perencanaan individual, dan dukungan sistem.
      Pelayanan Orientasi
Pelayanan ini merupakan suatu kegiatan yang memungkinkan peserta didik dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, terutama lingkungan Sekolah/Madrasah, untuk mempermudah atau memperlancar berperannya mereka di lingkungan baru tersebut. Pelayanan orientasi ini biasanya dilaksanakan pada awal program pelajaran baru. Materi pelayanan orientasi di Sekolah/Madrasah biasanya mencakup organisasi Sekolah/Madrasah, staf dan guruguru, kurikulum, program bimbingan dan konseling, program ekstrakurikuler, fasilitas atau sarana prasarana, dan tata tertib Sekolah/Madrasah.
      Pelayanan Informasi
Yaitu pemberian informasi tentang berbagai hal yang dipandang bermanfaat bagi peserta didik. melalui komunikasi langsung, maupun tidak langsung (melalui media cetak maupun elektronik, seperti : buku, brosur, leaflet, majalah, dan internet).
      Bimbingan Kelompok
Konselor memberikan pelayanan bimbingan kepada peserta didik melalui kelompokkelompok kecil (5 s.d. 10 orang). Bimbingan ini ditujukan untuk merespon kebutuhan dan minat para peserta didik. Topik yang didiskusikan dalam bimbingan kelompok ini, adalah masalah yang bersifat umum (common problem) dan tidak rahasia, seperti : caracara belajar yang efektif, kiatkiat menghadapi ujian, dan mengelola stress.
      Pelayanan Pengumpulan Data (Aplikasi Instrumentasi)
Merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang pribadi peserta didik, dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
      Pelayanan responsif
a.       Konseling Individual dan Kelompok
Pemberian pelayanan konseling ini ditujukan untuk membantu peserta didik yang mengalami kesulitan, mengalami hambatan dalam mencapai tugastugas perkembangannya. Melalui konseling, peserta didik (konseli) dibantu untuk mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, penemuan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan secara lebih tepat. Konseling ini dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.

b.      Referal (Rujukan atau Alih Tangan)
Apabila konselor merasa kurang memiliki kemampuan untuk menangani masalah konseli, maka sebaiknya dia mereferal atau mengalihtangankan konseli kepada pihak lain yang lebih berwenang, seperti psikolog, psikiater, dokter, dan kepolisian. Konseli yang sebaiknya direferal adalah mereka yang memiliki masalah, seperti depresi, tindak kejahatan (kriminalitas), kecanduan narkoba, dan penyakit kronis.

Layanan dan Materi Bidang Pengembangan Karir
1.Layanan Orientasi: Mengenal karir  dan syarat mendapatkannya
2.Layanan informasi: Informasi tentang arah dan kondisi karir
3.Layananpenempatan penyaluran: Penguatan akan karir yang diminati
4.Layanan penguasaan konten: Penguasaan tentang karir jenis dan syaratnya
5.Layanan konseling perorangan: Kemampuan mengelola hambatan dalam mempersiapkan karir
6.Layanan konseling kelompok: Kemampuan menyesuaikan pilihan karir dengan melibatkan bantuan kelompok
7.Himpunan data: Data rencana karir
8.Tampilan kepustakaan: Bacaan dan rekaman tentang arah dan kehidupan karir
9.Alih tangan kasus: Pendalaman penanganan masalah karir

i.                    FASILITAS PENDUKUNG
Sarana prasarana Pelayanan bimbingan konseling Karir
Faktor Hardware yang dapat beruwujud fasilitas ruang bimbingan ,ruang konseling,ruang konferensi,meja kursi,rak-rak,almari,tape recorder,TV/video, overhead projektor, slide pojektor, tustel, kotak masalah, papan media bimbingan.
Faktor software, antara lain berupa buku-buku paket, buku-buku acuan, buku-buku penuntun kabatan, klasifikasi jabatan, booklet, leaflet jabatan, kepustakaan yang berhubungan dengan pekerjaan jabatan atau karir, dan format-format isian
Penyediaan fasilitas
Fasilitas yang dimaksud disini adalah fasilitas fisik dan teknis. Kedua fasilitas ini merupakan faktor ynag sangat menentukan dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah. fasilitas yang perlu disediakan diantaranya:
1.    Fasilitas fisik
a)    Ruang bimbingan dan konseling
1)    Ruang kerja konselor
2)    Ruang pertemuan
3)    Ruang administrasi/tata usaha bimbingan dan konseling
4)    Ruang penyimpanan data. Catatan-catatan
5)    Ruang tunggu
b)    Alat-alat perlengkapan ruangan bimbingan dan konseling
1)    Meja dan kursi-kursi
2)    Tempat penyiapan catatan-catatan (loker, lemri, rak, dan sebagainya)
3)    Papan tulis dan papan pengumuman
2.    Fasilitas taknis
Fasilitas teknis yang dimaksud adalah alat-alat penghimpun data, seperti angket, tes inventori, daftar cek masalah, maupun sosiometri.
C.    Penyediaan anggaran biaya
D.    Pengorganisasian
E.    Kriteria penilaian keberhasilan program bimbingan dan kosneling
F.    Pola program bimbingan dan konseling

















Minggu, 04 November 2012

KONSELING INDIVIDU

KONSEP DASAR KONSELING PERORANGAN


A.  Pendahuluan
Globalisasi yang ditandai dengan kemajuan cepat serta mendunia di bidang infromasi dan teknologi dalam dua dasawarsa terakhir, telah berpengaruh terhadap peradaban manusia melebihi jangkauan pemikiran sebelumnya. Pengaruh ini terlihat pada pergeseran tatanan sosial, ekonomi, dan politik yang memerlukan keseimbangan baru antara nilai-nilai, pemikiran, serta cara-cara kehidupan yang berlaku dalam konteks global dan lokal. Kondisi ini “menuntut” individu untuk memiliki kualitas daya saing, daya suai, dan kompetensi yang tinggi.



Seiring dengan semakin meningkatnya tuntutan kuantitas dan kualitas hidup individu, permasalahan yang dihadapi mahasiswa juga semakin kompleks. Permasalahan dimaksud sering kali tidak cukup bahkan tidak mampu diatasi sendiri oleh mahasiswa. Ia juga tidak terselesaikan dengan tuntas hanya dengan diberi pelayanan dalam bentuk informasi dan nasihat. Mahasiswa memerlukan pelayanan yang secara sistematis mampu membantu mengentaskan masalah yang dihadapinya sehingga ia mampu mengembangkan dirinya ke arah peningkatan kualitas kehidupan efektif sehari-hari (effektive daily living).
Konseling perorangan merupakan salah satu jenis layanan yang dapat dilaksanakan oleh dosen wali untuk membantu mahasiswa dalam memecahkan  masalah yang dihadapi-nya.                 

B. Pengertian dan Prinsip Dasar
Konseling merupakan sistem dan proses bantuan untuk mengentaskan masalah yang terbangun dalam suatu hubungan tatap muka antara  dua orang individu (klien yang menghadapi masalah dengan konselor yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan).
Bantuan dimaksud diarahkan agar klien mampu memecahkan masalah yang dihadapinya dan mampu tumbuh kembang ke arah yang dipilihnya, sehingga klien mampu mengembangkan dirinya secara efektif. Hubungan dalam proses konseling terjadi dalam suasana profesional dengan menyediakan kondisi yang kondusif bagi perubahan dan pengembangan diri klien. Konseling perorangan merupakan layanan konseling yang diselenggarakan oleh seorang konselor terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan masalah klien.
Kerangka kerja konseling perorangan dilandasi oleh prinsip dasar sebagai berikut : (1) klien adalah individu yang memiliki kemampuan untuk memilih  tujuan, membuat keputusan, dan secara umum mampu menerima tanggung jawab dari tingkah lakunya, (2) konseling berfokus pada saat ini dan masa depan, tidak berfokus pada masa lalu, (3) wawancara merupakan alat utama dalam keseluruhan kegiatan konseling, (4) tanggung jawab pengambilan keuputusan berada pada klien, (5) konseling memfokuskan pada perubahan tingkah laku dan bukan hanya membantu  klien menyadari masalahnya.
Tujuan konseling adalah memfasilitasi klien agar terbantu untuk (1) menyesuaikan diri secara efektif terhadap diri sendiri dan lingkungannya, sehingga memperoleh kebahagiaan hidup, (2) mengarahkan dirinya sesuai dengan potensinya yang dimilikinya ke arah perkembangan yang optimal, (3) meningkatkan pengetahuan dan  pemahaman diri, (4) memperkuat motivasi untuk melakukan hal-hal yang benar, (5) mengurangi tekanan emosi melalui kesempatan untuk mengekspresikan perasaannnya  (6) meningkatkan pengetahuan dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang efektif, dan (7) meningkatkan hubungan antar pribadi.

C. Asas Konseling
Kekhasan yang paling mendasar pelayanan konseling adalah hubungan interpersonal yang amat intens antara klien dan Konselor. Hubungan ini benar-benar sangat mempribadi, sehingga boleh dikatakan antara kedua pribadi itu “saling masuk-memasuki”. Konselor memasuki pribadi klien dan klien memasuki pribadi Konselor. Proses layanan konseling dikembangkan sejalan dengan suasana yang demikian, sambil di dalamnya dibangun kemampuan khusus klien untuk keperluan kehidupannya. Asas-asas konseling memperlancar proses dan memperkuat bangunan yang ada di dalamnya.

1. Asas Kerahasiaan
Tidak pelak lagi, hubungan interpersonal yang amat intens sanggup membongkar berbagai isi pribadi yang paling dalam sekalipun, terutama pada sisi klien. Untuk ini asas kerahasiaan menjadi jaminannya. Segenap rahasia klien yang terbongkar menjadi tanggung jawab penuh Konselor untuk melindunginya. Keyakinan klien akan adanya perlindungan yang demikian ini menjadi jaminan untuk suksesnya pelayanan.

2. Asas Kesukarelaan dan Keterbukaan
Kesukarelaan penuh klien untuk menjalani proses pelayanan konseling bersama Konselor menjadi buah dari terjaminnya kerahasiaan pribadi klien. Dengan demikian kerahasiaan-kesukarelaan menjadi unsur dwi-tunggal yang mengantarkan klien ke arena proses pelayanan konseling. Asas kerahasiaan-kesukarelaan akan menghasilkan keterbukaan klien. Klien self-referral pada awalnya dalam kondisi sukarela untuk bertemu dengan Konselor. Kesukarelaan awal ini harus dipupuk dan dikuatkan. Apabila penguatan kesukarelaan awal ini gagal dilaksanakan maka keterbukaan tidak akan terjadi dan kelangsungan proses layanan terancam kegagalan. Menghadapi klien yang non-self-referral tugas Konselor menjadi lebih berat, khususnya dalam mengembangkan kesukarelaan dan keterbukaan klien. Dalam hal ini, seberat
apapun pengembangan kesukarelaan dan keterbukaan klien. Dalam hal ini, seberat apapun pengembangan kesukarelaan dan keterbukaan itu harus dilakukan Konselor, apabila proses
konseling hendak dihidupkan.

3. Asas Keputusan Diambil oleh Klien Sendiri
Inilah asas yang secara langsung menunjang kemandirian klien. Berkat rangsangan dan dorongan Konselor agar klien berfikir, menganalisis, menilai, dan menyimpulkan sendiri; mempersepsi, merasakan dan bersikap sendiri atas apa yang ada pada diri sendiri dan lingkungannya; akhirnya klien mampu mengambil keputusan sendiri berikut menanggung resiko yang mungkin ada sebagai akibat keputusan tersebut. Dalam hal ini Konselor tidak memberikan syarat apapun untuk diambilnya keputusan oleh klien; tidak mendesak-desak atau mengarahkan sesuatu; begitu juga tidak memberikan semacam persetujuan ataupun konfirmasi atas sesuatu yang dikehendaki klien, meskipun klien memintanya. Konselor dengan tegas “membiarkan” klien tegak dengan sendirinya menghadapi tantangan yang ada. Dalam hal ini
bantuan yang tidak putus-putusnya diupayakan Konselor adalah memberikan semangat (dalam arah “kamu pasti bisa”) dan meneguhkan hasrat, memperkaya informasi, wawasan dan persepsi, memperkuat analisis atas antagonisme ataupun kontradiksi yang terjadi. Dalam hal ini suasana yang “memfrustasikan klien” dan sikap “tiada maaf” merupakan caracara spesifik untuk membuat klien lebih tajam, kuat dan tegas dalam melihat dan menghadapi tantangan.

4. Asas Kekinian dan Kegiatan
Asas kekinian diterapkan sejak paling awal Konselor bertemu klien. Dengan nuansa kekinianlah segenap proses layanan dikembangkan, dan atas dasar kekinian pulalah kegiatan klien dalam layanan dijalankan. Klien dituntut untuk benar-benar aktif menjalani proses perbantuan melalui pelayanan konseling, dari awal dan selama proses layanan, sampai pada periode pasca layanan. Tanpa keseriusan dalam aktivitas yang dimaksudkan itu dikhawatirkan
perolehan klien akan sangat terbatas, atau keseluruhan proses layanan itu menjadi sia-sia.

5. Asas Kenormatifan dan Keahlian
Segenap aspek teknis dan isi pelayanan konseling adalah normatif; tidak ada satupun yang boleh terlepas dari kaidahkaidah norma yang berlaku, baik norma agama, adat, hukum, ilmu, dan kebiasaan. Klien dan Konselor terikat sepenuhnya oleh nilai-nilai dan norma yang berlaku. Sebagai ahli dalam pelayanan konseling, Konselor mencurahkan keahlian profesionalnya dalam pengembangan pelayanan konseling untuk kepentingan klien dengan menerapkan segenap asas tersebut di atas. Keahlian Konselor itu diterapkan dalam suasana normatif terhadap klien yang sukarela, terbuka, aktif agar klien mampu mengambil keputusan
sendiri. Seluruh kegiatan itu bernuansa kekinian dan rahasia pribadi sepenuhnya dirahasiakan.

C. Komponen Konseling
1. Konselor
Konselor adalah seseorang yang karena kewenangan dan keahliannya memberi bantuan kepada klien. Dalam konseling perorangan, konselor menjadi aktor yang secara aktif mengembangkan proses konseling untuk mencapai tujuan konseling sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konseling. Dalam proses konseling, selain menggunakan media verbal, konselor dapat juga menggunakan media tulisan, gambar, media elektronik, dan media pengembangan tingkah laku lainnya. Semua itu diupayakan konselor dengan cara-cara yang cermat dan tepat, demi terentaskannya masalah yang dialami klien.
 Untuk mengelola konseling secara efektif, seorang konselor dituntut memiliki seperangkat sifat kepribadian dan keterampilan tertentu. Meskipun dalam tartaran konsep berkembangan  pandangan yang bervariasi tentang konselor yang efektif, namun  mereka mengakui bahwa karakteristik pribadi dan perilaku konselor kontributif bagi  pembinaan relasi yang bermakna yang akan mendorong klien untuk berkembang.  Beberapa kompetensi pribadi yang signifikan untuk dimiliki oleh konselor  antara lain,   pengetahuan yang baik tentang diri sendiri (self-konwledge),  kompetens, kesehatan psikilogis yang baik, dapat dipercaya (trustworthtness), kejujuran, kekuatan atau daya (strength), kehangatan (warmth) pendengar yang aktif (active responsiveness), kesabaran,  kepekaan (sensitivity), kebebasan, dan kesadaran holistik. Kompetensi tersebut akan mendorong konselor untuk menjadi pribadi terapetik, yang antara lain dapat dideskripsikan  sebagai berikut. 
1.    Memiliki gagasan yang jelas mengenai keyakinan tentang hidup, manusia, dan masalah-masalah, kesadaran dan pandangan yang tepat terhadap peranannya, dan tanpa syarat memandang dan merespons klien sebagai pribadi
2.    Mampu mereduksi kecemasan, tidak tertekan, tidak menunjukan sikap bermusuhan, tidak membiarkan diri “menurun” kapasitanya.
3.    Memiliki kemampuan untuk hadir bagi orang lain, yang berupa kerelaan untuk ikut mengambil bagian dengan orang lain dalam suka duka mereka, hal mana timbul dari keterbukaan konselor terhadap masalah dan perasaan sendiri, sehingga dia sanggup menghayati dan menunjukkan empati dengan kliennya.
4.    Mengembangkan diri menjadi konselor yang otonom, melalui  pengembangan gaya konseling yang sesuai dengan kepribadiannya sambil terbuka untuk belajar dari orang lain, dan mempelajari  berbagai  konsep dan teknik  konseling, serta menerapkannya sesuai dengan konteks dan pribadinya.
5.    Respek dan apresiatif terhadap diri sendiri, artinya konselor harus memiliki suatu rasa harga diri yang kuat yang meyanggupkannya berhubungan dengan orang lain atas dasar hal-hal yang positif dari klien.
6.    Berorientasi untuk tumbuh dan berkembang, dalam pengertian berusaha untuk terbuka guna memperluas cakrawala wawasannya. Konselor tidak hanya merasa puas dengan apa yang ada dan berupaya mempertanyakan mutu eksistensinya, nilai-nilai, dan motivasinya, serta terus menerus berusaha memahami dirinya sendiri karena konselor hendak mendorong pemahaman diri itu dalam diri klien.

2. Klien                                          
Klien adalah seorang individu yang sedang mengalami masalah, atau setidak-tidaknya sedang mengalami sesuatu yang ingin  disampaikan kepada orang lain. Klien menanggung semacam beban, uneg-uneg, atau mengalami suatu kekurangan yang ia ingin isi, atau ada sesuatu yang ia ingin dan/atau perlu dikembangkan pada dirinya. Melalui konseling, klien menginginkan agar ia mendapatkan suasana fikiran yang jernih dan/atau perasaan yang lebih nyaman, memperoleh nilai tambah, hidup yang lebih berarti, dan hal-hal positif lainnya dalam menjalani hidup sehari-hari dalam rangka kehidupan dirinya secara menyeluruh.
Klien datang dan bertemu konselor dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang datang sendiri dengan kemauan kuat untuk menemui konselor (self-referal), ada yang datang dengan perantara orang lain, bahkan ada yang datang (mungkin terpaksa) karena didorong atau diperintah oleh pihak lain. Kedatangan klien bertemu konselor disertasi dengan kondisi tertentu yang ada pada klien. Apapun latar belakang kedatangan klien dan bagaimanapun kondisi klien, harus disikapi, diperhatikan, diterima, dan dilayani sepenuhnya oleh konselor.

3. Konteks Hubungan Konselor-Klien
Dalam konseling, hubungan konselor dengan klien berada dalam konteks hubungan membantu (helping relationship), yaitu hubungan untuk meningkatkan pertumbuhan, kematangan, fungsi, dan cara menghadapi kehidupan dengan memanfaatkan sumber-sumber internal pada pihak klien.
Karakteristik dinamika dan keunikan hubungan konselor-klien adalah sebagai berikut.



a. Afeksi.
Hubungan konselor dengan klien sejatinya lebih sebagai hubungan afeksi dari pada sebagai hubungan kognitif. Hubungan afeksi akan tercermin sepanjang proses konseling termasuk dalam melakukan eksplorasi terhadap persepsi dan perasaan-perasaan subyektif klien. Hubungan yang penuh afeksi ini dapat mengurangi rasa kecemasan dan ketakutan pada klien

b. Intensitas.
Hubungan konselor dengan klien dilakukan dengan penuh intensitas sehingga memfasilitasi klien untuk terbuka terhadap persepsinya. Tanpa adanya hubungan yang penuh intensitas ini hubungan konseling tidak akan mencapai pada tingkatan yang diharapkan. Dalam konteks ini, konselor perlu mengupayakan agar hubungannya klien dapat berlangsung secara mendalam sejalan dengan perjalanan hubungan konseling.

c. Pertumbuhan dan perubahan
Hubungan konseling berifat dinamis, terus berkembang menuju pertumbuhan dan perkembangan yang lebih optimal. Kedinamisan hubungan ini akan tercermin dari waktu ke waktu terjadi peningkatan hubungan konselor dengan klien, peningkatan pengalaman dan tanggung jawab klien.

d. Privasi
Pada prinsipnya dalam hubungan konseling perlu keterbukaan klien tentang masalahnya. Keterbukaan klien tersebut bersifat konfidensial, konselor harus menjaga kerahasiaan seluruh informasi tentang klien dan tidak dibenarkan mengemukakan secara transparan kepada siapaun tanpa seizin klien. Perlindungan jaminan ini adalah unik dan akan meingkatkan kemauan klien membuka diri.
e. Dorongan
Dalam hubungan konseling, konselor memberikan dorongan kepada klien untuk meningkatkan kemampuan dirinya dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Memberikan dorongan kepada klien untuk meningkatkan efektivitas perilakunya dan memotivasi untuk bertanggung jawab terhadap keputusannya.
f. Kejujuran
Hubungan konselor dengan klien didasari atas kejujuran dan keterbukaan. Dalam hubungan konseling tidak ada sandiwara dengan jalan menutupi kelemahan, atau mengatakan yang bukan sejatinya. Konseolor dan klien harus membangun hubungan secara jujur dan terbuka.

D.  Proses Konseling
Secara menyeluruh dan umum, proses konseling perorangan dari kegiatan paling awal sampai kegiatan akhir, terentang dalam lima tahap, yaitu : (1) tahap pengantaran (introduction), (2) tahap penjajagan (insvestigation), (3) tahap penafsiran (interpretation)` (4) tahap pembinaan (intervention), dan (5) tahap penilaian (inspection). Di antara kelima tahap itu tidak ada batas yang jelas, bahkan kelimanya cenderung tumpang tindih. Dalam keseluruhan proses layanan konseling perorangan, konselor harus menyadari posisi dan peran yang sedang dilakukannya.

1. Pengantaran
Proses pengantaran mengantarkan klien memasuki kegiatan konseling dengan segenap pengertian, tujuan, dan prinsip dasar yang menyertainya. Proses pengantaran ini ditempuh melalui kegiatan penerimaan yang bersuasana hangat, permisif, tidak menyalahkan, penuh pemahaman, dan penstrukran yang jelas. Apabila proses awal ini efektif, klien akan termotivasi untuk menjalani proses konseling selanjutnya dengan hasil yang lebih menjanjikan.

2. Penjajagan
Proses penjajagan dapat diibaratkan sebagai membuka dan memasuki ruang sumpek atau hutan belantara yang berisi hal-hal yang bersangkut paut dengan permasalahan dan perkembangan klien. Sasaran penjajagan adalah hal-hal yang dikemukakan klien dan hal-hal lain perlu dipahami tentang diri klien. Seluruh sasaran penjajagan ini adalah berbagai hal yang selama ini terpendam, tersalahartikan dan/atau terhambat perkembangannya pada diri klien.

3. Penafsiran
Apa yang terungkap melalui panjajagan merupakan berbagai hal yang perlu diartikan atau dimaknai keterkaitannya dengan masalah klien. Hasil proses penafsiran ini pada umumnya adalah aspek-aspek realita dan harapan klien dengan bebagai variasi dinamika psikisnya. Dalam rangka penafsiran ini, upaya diagnosis dan prognosis, dapat memberikan manfaat yang berarti.

4. Pembinaan (intervensi)
Proses pembinaan ini secara langsung mengacu kepada pengentasan masalah dan pengembangan diri klien. Dalam tahap ini disepakati strategi dan intervensi yang dapat memudahkan terjadinya perubahan. Sasaran dan strategi terutama ditentukan oleh sifat masalah, gaya dan teori yang dianut konselor, serta keinginan klien. Dalam langkah ini konselor dan klien mendiskusikan alternatif pengentasan masalah dengan berbagai konsekuensinya, serta menetapkan rencana tindakannya.

5. Penialaian
Upaya pembinaan melalui konseling diharapkan menghasilkan terentaskannya masalah klien. Ada tiga jenis penilaian yang perlu dilakukan dalam konseling perorangan, yaitu penialaian segera, penilaian jangka pendek, dan penialaian jangka panjang.
Penialian segera dilaksanakan pada setiap akhir sesi layanan, sedang penialaian  pasca layanan selama satu minggu sampai satu bulan, dan penialian jangka panjang dilaksanakan setelah beberapa bulan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapaianya keringanan beban perasaan (comfort), dan direncanakannya kegiatan pasca konseling dalam rangka perwujudan upaya pengentasan masalah klien (action). Penilaian pasca konseling, baik dalam jangka pendek (beberapa hari) maupun jangka panjang mengacu kepada pemecahan masalah dan perkembangan klien secara menyeluruh.
Setiap penilaian, baik penilaian segera, jangka pendek, maupun jangka panjang, perlu diikuti tindaklajutnya demi keberhasilan klien lebih jauh. Tindak lanjut itu dapat berupa pemeliharaan kondisi, konseling lanjutan, penerapan teknik lain, atau berupa alih tangan kasus.

E. Waktu dan Tempat
Layanan konseling perorangan hakikatnya dapat dilaksanakan kapan saja dan di mana saja, atas kesepakatan konselor-klien, dengan memperhatikan (1) kenyamanan klien dan (2) terjaminnya asas kerahasiaan. Kondisi tempat layanan perlu mendapat perhatian tersendiri dari konselor. Selain kursi dan meja secukupnya, ruangan konseling dapat dilengkapi dengan tempat penyimpanan bahan-bahan seperti dokumen, laporan, dan buku-buku lain. Peralatan rileksasi dapat ditambahkan. Cahaya dan udara ruangan harus terpelihara. Dalam hal ini kondisi ruangan tempat layanan diselenggarakan menggambarkan kesiapan konselor memberikan pelayanan kepada klien.
Kapan layanan konseling perorangan dilaksanakan juga atas kesepakatan kedua pihak. Kepentingan klien diutamankan tanpa mengabaikan kesempatan dan kondisi konselor. Dalam hal konselor yang memiliki hak panggil atas klien perlu mengatur pemanggilan terhadap klien sehingga tidak menganggu kepentingan klien atau sedapat-dapatnya tidak menimbulkan kerugian apapun pada diri klien.
Jadwal ataupun janji untuk bertemu konselor ditepati dengan baik, pengingkarannya dapat berdampak negatif terhadap proses layanan konseling perorangan. Apabila jadwal atau janji untuk bertemu itu perlu diubah, maka klien harus diberitahu sebelum waktu yang dijadwalkan/dijanjikan tiba. Untuk sesi-sesi layanan konseling perorangan yang berlanjut (sesi kedua, ketiga, dsb) diperlukan ketetapan mengenai waktu dan tempat yang disepakai dan ditepai oleh kedua belah pihak.

Penutup
Layanan konseling perorangan merupakan upaya yang unik. Keunikannya itu bersumber pada diri klien, masalah yang dialami klien dengan berbagai keterkaitannya, serta diri konselor sendiri. Meskipun asas kekinian harus selalu menjadi perhatian konselor, dan hal-hal baru serta unik seringkali muncul dalam proses layanan, konselor sejak awalnya perlu mempersiapkan diri dan merencanakan layanan konseling perorangan. Kesiapan diri konselor secara profesional merupakan dasar profesional merupakan dasar dari suksesnya layanan konseling perorangan.

DAFTAR PUSTAKA
Anthony, Yeo. 2002. Counseling : a Problem Solving Approach. Singapore : Armour Publishing Pte Ltd.

Corey, Gerald. 2004. Theory and Practice of Counseling and Psychotherapy. Monterey, California : Brooks/Cole Publishing Company

Lesmana, J.M. 2005. Dasar-dasar Konseling. Jakarta : UI-Press

May Rollo.2003. The Art of Counseling. New Jersey : Prentice Hall, Inc

Prayitno. 2005. Konseling Pancawaskita. Padang : FIP Universitas Negeri Padang

Prayitno. 2005. Layanan Konseling Perorangan. Padang : FIP Universitas Negeri Padang